KARANGANYAR, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.
Dengan berkurangnya jam operasional satpas SIM di berbagai wilayah Jawa-Bali, maka beberapa daerah memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warganya yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya bertepatan dengan PPKM darurat.
Baca juga: Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online
Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Karanganyar.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.
View this post on InstagramA post shared by Satlantas Polres Karanganyar (@satlantas_polreskaranganyar)
Bagi warga Kabupaten Karanganyar yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya pada saat diberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dan tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, maka akan mendapat dispensasi waktu perpanjangan usai PPKM darurat.
Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat
Dilansir dari akun instagram @satlantas_polreskaranganyar Senin (5/7/2021) Satlantas Polresta Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.
Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.
Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.
Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.
Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya
Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.