Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

Kompas.com - 05/07/2021, 19:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah jalan dilakukan penyekatan, termasuk di kawasan Kabupaten Bogor.

Dilansir dari NTMC Polri (5/7/2021), sebanyak 1.000 personel Polres Bogor, Jawa Barat, dikerahkan dalam pengamanan penerapan PPKM darurat.

Kapolres Bogor Ajun Kombes Harun, mengatakan, pihaknya mendirikan sejumlah titik pos penyekatan selama berlakunya kebijakan tersebut.

Baca juga: Suzuki Jimny Versi Niaga Mulai Dipasarkan, Harga Rp 300 Jutaan

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat gelar pasukan pengawasan PPKM Darurat di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.ANTARA/HO-Pemkab Bogor Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat gelar pasukan pengawasan PPKM Darurat di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ada 8 titik penyekatan di perbatasan Kabupaten Bogor,” ujar Harun, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/7/2021).

“Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata dia.

Harun juga menambahkan, titik penyekatan di di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, yang biasa dilakukan di akhir pekan, selama PPKM Darurat akan dilakukan setiap hari.

Baca juga: Panik Gak! Kaca Mobil Mendadak Tak Bisa Ditutup Saat di Taman Safari

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar Jabodetabek di Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas melakukan penyekatan kendaraan berplat daerah dan memeriksa identitas penumpang guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar Jabodetabek di Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas melakukan penyekatan kendaraan berplat daerah dan memeriksa identitas penumpang guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Polres Bogor mewajibkan pengendara yang melewati jalur puncak harus mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Harun menyebutkan mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan langsung diputar balik.

Baca juga: Ini Harga Mobil Toyota yang Dapat Insentif PPnBM 0 Persen sampai Agustus 2021

Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Berikut adalah daftar 8 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:

1. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
2. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
3. Parung (perbatasan dengan Depok)
4. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
5. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
8. Simpang Gadog (perbatasan dengan Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau