Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Karanganyar Dapat Dispensasi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.

Dengan berkurangnya jam operasional satpas SIM di berbagai wilayah Jawa-Bali, maka beberapa daerah memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warganya yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya bertepatan dengan PPKM darurat.

Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Karanganyar.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.

Dilansir dari akun instagram @satlantas_polreskaranganyar Senin (5/7/2021) Satlantas Polresta Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.

Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.

Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.

Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/173100415/masa-berlaku-sim-habis-saat-ppkm-darurat-warga-karanganyar-dapat-dispensasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke