Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Satlantas Polres Karanganyar Lakukan Penutupan Jalan

Kompas.com - 05/07/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.

Baca juga: Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online

Beberapa pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut dengan menerapkan berbagai aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dilansir dari akun instagram @satlantas_poreskaranganyar Senin (5/7/2021), Satlantas Polres Karanganyar akan memberikan informasi mengenai penutupan jalan utama di Kabupaten Karanganyar. Penutupan dilakukan dengan membatasi jam operasional jalan tersebut.

Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya

Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan yakni di ruas jalan Lawu tepatnya di simpang empat Papahan sampai dengan Bejen Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan untuk penutupan ruas jalan akan dilakukan mulai pukul 17.00-06.00 WIB.

Pembatasan atau penutupan ruas jalan utama di Kabupaten Karanganyar tersebut akan dilakukan setiap hari dari tanggal 3-20 Juli 2021 selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat

Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyebab Gempa di Myanmar dan Thailand, Bisa Berdampak ke Indonesia?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau