KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.
Baca juga: Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online
Beberapa pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut dengan menerapkan berbagai aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun instagram @satlantas_poreskaranganyar Senin (5/7/2021), Satlantas Polres Karanganyar akan memberikan informasi mengenai penutupan jalan utama di Kabupaten Karanganyar. Penutupan dilakukan dengan membatasi jam operasional jalan tersebut.
Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya
Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan yakni di ruas jalan Lawu tepatnya di simpang empat Papahan sampai dengan Bejen Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan untuk penutupan ruas jalan akan dilakukan mulai pukul 17.00-06.00 WIB.
Pembatasan atau penutupan ruas jalan utama di Kabupaten Karanganyar tersebut akan dilakukan setiap hari dari tanggal 3-20 Juli 2021 selama berlangsungnya PPKM Darurat.
Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.