BANDUNG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting dalam menandakan kelayakan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Maka wajib untuk melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala.
Di tengah masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, Satlantas Polrestabes Bandung tetap membuka layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling. Meski begitu, pelayanan perpanjangan di SIM keliling dilakukan secara terbatas sesuai instruksi Korlantas Polri.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Simak Harga Mobil Toyota
Pihak kepolisian tetap menyarankan untuk melakukan perpanjangan SIM via aplikasi online guna memudahkan masyarakat.
Untuk warga Bandung Kota, Satlantas Polrestabes Bandung telah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling pada minggu ini, 5-10 Juli 2021. Tiap harinya lokasi layanan SIM keliling berpindah tempat.
Membahas mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C nominalnya Rp 75.000.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol
Selengkapnya berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bandung Kota pada minggu ini.
Senin (5/7/2021) - 09.00-12.00 WIB
Selasa (6/7/2021) - 09.00-12.00 WIB
Rabu (7/7/2021) - 09.00-12.00 WIB
Kamis (8/7/2021) - 09.00-12.00 WIB
Jumat (9/7/2021) - 09.00-12.00 WIB
Sabtu (10/7/2021) - 09.00-12.00 WIB