Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PPKM Darurat Satlantas Polres Karanganyar Lakukan Penutupan Jalan

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.

Beberapa pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut dengan menerapkan berbagai aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan yakni di ruas jalan Lawu tepatnya di simpang empat Papahan sampai dengan Bejen Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan untuk penutupan ruas jalan akan dilakukan mulai pukul 17.00-06.00 WIB.

Pembatasan atau penutupan ruas jalan utama di Kabupaten Karanganyar tersebut akan dilakukan setiap hari dari tanggal 3-20 Juli 2021 selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/131200015/selama-ppkm-darurat-satlantas-polres-karanganyar-lakukan-penutupan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke