Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Titik Penyekatan di Jalan Tol | Mobil Eks Taksi Cuma Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 05/07/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan PPKM Darurat ini, Jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) turut serta mengawal pelaksanaannya dengan melakukan penyekatan.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 40 personel dan menyekat perbatasan Tangsel dengan wilayah lain.

“Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat. Ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan,” ucap Dicky, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan

4. Beli Mobil Eks Taksi Sudah Dimodifikasi Cuma Rp 50 Jutaan

Mobil bekas kerap menjadi pilihan konsumen otomotif yang ingin memiliki kendaraan, tapi dengan dana yang terbatas. Salah satu yang bisa jadi pertimbangan, yaitu membeli mobil bekas taksi.

Jika biasanya mobil eks taksi dijual dengan tampilan yang standar, dengan kondisi telah direstorasi dan sudah berganti pelat menjadi hitam.

Berbeda dengan Deka Reset, Auto Workshop spesialis eks taksi di daerah Raya Jatikramat, Jati Asih Bekasi, yang menjual unit eks taksi dengan tampilan yang tidak biasa, alias sudah di modifikasi.

Baca juga: Beli Mobil Eks Taksi Sudah Dimodifikasi Cuma Rp 50 Jutaan

5. Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Simak Harga Mobil Toyota

Toyota Raize Toyota Raize

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang durasi pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.

Adapun penggolongan kendaraan yang berhak mendapat insentif 100 persen tersebut, tidak berubah atau masih 23 kendaraan. Sebab, mobil diakui sudah memenuhi syarat, salah satunya yaitu local purchase 60 persen.

Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Simak Harga Mobil Toyota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau