Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Titik Penyekatan di Jalan Tol | Mobil Eks Taksi Cuma Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 05/07/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Aturan ini akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Beragam aturan turunannya pun mulai terbit, termasuk mengenai bertransportasi baik kendaraan umum, udara, darat, laut, serta kendaraan pribadi.

Lebih jauh, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berlaku pada 5 Juli 2021, regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal Otomotif Kompas.com pada Minggu, 4 Juli 2021:

1. PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Membludaknya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan pembatasan di beberapa titik lokasi jalan tol.

“Dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group,” ucap Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Minggu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

2. Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat

Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat

3. PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan

Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Tips N Trik
Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

News
Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau