JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Aturan ini akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Beragam aturan turunannya pun mulai terbit, termasuk mengenai bertransportasi baik kendaraan umum, udara, darat, laut, serta kendaraan pribadi.
Lebih jauh, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berlaku pada 5 Juli 2021, regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal Otomotif Kompas.com pada Minggu, 4 Juli 2021:
1. PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol
Membludaknya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan pembatasan di beberapa titik lokasi jalan tol.
“Dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group,” ucap Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Minggu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol
2. Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat
3. PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan