www.kompas.com
Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+