JAKARTA, KOMPAS.com - Membludaknya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan pembatasan di beberapa titik lokasi jalan tol.
“Dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group,” ucap Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Minggu (3/7/2021).
Baca juga: Daftar Mobil yang Dapat Perpanjangan Diskon PPnBM 0 Persen sampai Agustus 2021
Guna memastikan kelancaran lalulintas, Heru mengatakan, Jasa Marga Group telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalulintas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan Variable Message Sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik.
Berdasarkan situasi terkini hingga informasi ini diturunkan, titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group hingga pukul 12.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Jalan Tol Dalam Kota Arah Cawang
1. Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
2. Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
3. Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
4. Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
5. Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)
- Jalan Tol Dalam Kota Arah Tomang
1. Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
2. Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
3. Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)