Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Titik Penyekatan di Jalan Tol | Mobil Eks Taksi Cuma Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 05/07/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Aturan ini akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Beragam aturan turunannya pun mulai terbit, termasuk mengenai bertransportasi baik kendaraan umum, udara, darat, laut, serta kendaraan pribadi.

Lebih jauh, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berlaku pada 5 Juli 2021, regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal Otomotif Kompas.com pada Minggu, 4 Juli 2021:

1. PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Membludaknya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan pembatasan di beberapa titik lokasi jalan tol.

“Dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group,” ucap Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Minggu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

2. Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat

Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat

3. PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan

Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com