Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 04/07/2021, 08:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya PPKM darurat di Jawa dan Bali telah membatasi mobilitas masyarakat. Sejumlah posko penyekatan pun dibangun di sejumlah titik untuk menghalau para pengendara yang ingin melakukan perjalanan.

Seiring dengan adanya aturan ini, masyarakat pun mulai bertanya bisakah melakukan road trip atau perjalanan ke luar kota pada masa PPKM darurat?

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta Mulai Hari Ini

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).

“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata dia.

Dalam SE 43 Tahun 2021, tertulis mengenai beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.

Baca juga: Mulai Hari Ini Akses Keluar Tol Dalam Kota Disekat, Ini Titiknya

Ilustrasi barang-barang memenuhi bagasi mobil saat road tripShutterstock/HTeam Ilustrasi barang-barang memenuhi bagasi mobil saat road trip

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.

Atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.

Baca juga: Tarif Baru PO Sumber Alam dari Jabodetabek Menuju Yogyakarta

Penyekatan Mudik di CikampekJasa Marga Penyekatan Mudik di Cikampek

Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke