Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian

Kompas.com - 21/06/2021, 20:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi warga Jakarta yang dimulai pada malam ini, Senin 21 Juni 2021, pukul 21.00-04.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya telah menentukan 10 lokasi ruas jalan yang akan dibatasi.

“Ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran Kepgub 759 Tahun 2021,” ujar Sambodo, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Harga Rp 300 Jutaan, Hyundai Kenalkan Alcazar Calon Penantang CR-V

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.

Meski begitu, Sambodo mengatakan ada sejumlah perjalanan yang mendapatkan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas.

“Yang pertama jelas adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau ada yang bersangkutan atau penghuni di ruas jalan tersebut, maka diperbolehkan,” kata dia.

“Yang kedua adalah kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu, masih boleh melintas,” tuturnya.

Baca juga: Hasil MotoGP Jerman 2021, Akhirnya Marc Marquez Juara

Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014). TRIBUNNEWS.com/HERUDIN Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014).

Ketiga, adalah tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.

Kemudian termasuk juga mobil ambulans, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.

“Keempat inilah yang akan diperkecualikan boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas,” ucap Sambodo.

 

Baca juga: Benarkah Mobil Mesin Diesel Tak Boleh Gonta-ganti Jenis Solar?

Gedung baru PD Pasar Jaya di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Jessi Carina Gedung baru PD Pasar Jaya di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Berikut ini 10 ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:
1. Bulungan, (dimulai dari traffic light bulungan)
2. Kemang (pertigaan KFC sampai perempatan Mc Donald)
3. Jalan Munawarman-Suryo dan SCBD
4. Cikini Raya (jalan Cikini Raya-Raden Saleh)
5. Jalan Asia Afrika (traffic light Asia Afrika sampai pertigaan Pakubuwono)
6. Jalan Sabang
7. Jalan Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading (mulai dari Madrasah sampai ke Perintis Kemerdekaan)
10. Kawasan PIK 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com