Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya PPKM darurat di Jawa dan Bali telah membatasi mobilitas masyarakat. Sejumlah posko penyekatan pun dibangun di sejumlah titik untuk menghalau para pengendara yang ingin melakukan perjalanan.

Seiring dengan adanya aturan ini, masyarakat pun mulai bertanya bisakah melakukan road trip atau perjalanan ke luar kota pada masa PPKM darurat?

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.

“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).

“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata dia.

Dalam SE 43 Tahun 2021, tertulis mengenai beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.

Atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.

Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Budi.

“Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC,” ujarnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Sangat diimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak melakukan perjalanan ke luar kota, untuk tetap berada di rumah demi memutus mata rantai peyebaran Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/04/080100915/begini-syarat-perjalanan-ke-luar-kota-saat-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke