Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/07/2021, 16:22 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penularan virus Covid-19 kian melonjak beberapa waktu belakangan ini, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini menjadi latar belakang Pemerintah RI dalam mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam siaran resminya, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari ke depan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta pun menutup beberapa kantor pelayanan Samsat sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Parkir di Depan Ruko Orang, Emak-emak Ngamuk Tak Terima Ditegur

Penutupan kantor pelayanan ini juga didasarkan atas Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 39/SE/VI/2021 tentang Penundaan Sementara Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Kerumunan di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam Masa Pandemi Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Dilansir dari unggahan akun instagram resmi @samsatjogjakarta, penutupan beberapa kantor layanan Samsat di Kota Yogyakarta berlaku mulai awal pekan depan, Senin (5/7/2021), hingga tanggal 19 Juli 2021.

Kantor-kantor pelayanan Samsat yang ditutup adalah Kantor Samsat BPD Giwangan, Samsat Kelurahan Wirogunan, Samsat Corner Galeria Mall, Bus Samsat Keliling, dan Go-Jak.

Baca juga: Tanggapan PO Bus Soal Adanya PPKM Darurat Jawa-Bali

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan di Kantor Samsat Induk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Samsat Kota Yogyakarta pun telah bekerjasama dengan Gojek dalam rangka mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.

Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Gojek pada menu 'Go Tagihan & Pulsa' dan memilih layanan 'PKB'.

Usai mendapatkan bukti pembayaran, pemilik kendaraan bisa menyimpan tangkapan layar bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan pengesahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke