JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang durasi pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Adapun penggolongan kendaraan yang berhak mendapat insentif 100 persen tersebut, tidak berubah atau masih 23 kendaraan. Sebab, mobil diakui sudah memenuhi syarat, salah satunya yaitu local purchase 60 persen.
Baca juga: Mulai Hari Ini Akses Keluar Tol Dalam Kota Disekat, Ini Titiknya
Lebih jauh, menurut salinan yang diterima Kompas.com, perpanjangan ini merubah sedikit skema pemberian relaksasi PPnBM sampai akhir tahun.
Awalnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan tiga tahap yang berlangsung mulai Maret 2021. Rinciannya, 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021, serta 25 persen selama September-Desember 2021.
Saat ini, skema pemberian relaksasi PPnBM terhadap mobil 1.500 cc ke bawah ialah Maret-Agustus 2021 sebesar 100 persen (tarif PPnBM dibebaskan) dan berlanjut 25 persen di September-Desember 2021 (pembeli dikenakan tarif PPnBM 75 persen).
Beirkut skema pemberian insentif PPnBM oleh pemerintah berdasar aturan terkait (pasal 5 ayat 1):
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
- 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta Mulai Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.