Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Rincian Kapasitas Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi mengeluarkan panduan implementasi atau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Hal tersebut seiring dengan berlakunya aturan terkait mulai 3-20 Juli 2021. Secara umum, beragam sektor mengalami pengetatan, tidak terkecuali transportasi umum.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, rata-rata kini kapasitas transportasi umum selama PPKM darurat berlangsung ialah 70 persen dengan jadwal operasi yang disesuaikan.

Baca juga: Mobilitas di Jalan Tol Selama PPKM Ikuti Arahan Kemenhub dan Korlantas

IlustrasiKOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Ilustrasi

"Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia, Jumat (2/7/2021).

Secara rinci, transportasi umum yang bisa menampung 70 persen kapasitas penumpang ialah transportasi udara, transportasi laut, serta kereta antarkota.

Sementara bus, kapal penyebrangan, serta kereta perkotaan (Non-KRL) hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas maksimum.

"KRL sendiri dari 45 persen kita batasi menjadi 32 persen saja di PPKM darurat. Jam operasionalnya pukul 04.00-21.00 WIB," kata Adita.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Ada Dispensasi Perpanjangan Mulai 21 Juli

Penumpang kereta api jarak jauh tengah mengikuti tes genose C-19 sebelum melakuakn perjalanan di Stasiun Cikampek, Sabtu (22/5/2021).KOMPAS.COM/FARIDA Penumpang kereta api jarak jauh tengah mengikuti tes genose C-19 sebelum melakuakn perjalanan di Stasiun Cikampek, Sabtu (22/5/2021).

Adapun untuk dokumen persyaratan menggunakan transportasi umum tersebut, harus memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

"Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam," ujarnya.

Namun persyaratan vaksin ini tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis. Kewajiban ini merujuk SE Satgas No.14/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau