YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penularan virus Covid-19 kian melonjak beberapa waktu belakangan ini, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini menjadi latar belakang Pemerintah RI dalam mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam siaran resminya, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari ke depan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta pun menutup beberapa kantor pelayanan Samsat sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Penutupan kantor pelayanan ini juga didasarkan atas Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 39/SE/VI/2021 tentang Penundaan Sementara Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Kerumunan di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kantor-kantor pelayanan Samsat yang ditutup adalah Kantor Samsat BPD Giwangan, Samsat Kelurahan Wirogunan, Samsat Corner Galeria Mall, Bus Samsat Keliling, dan Go-Jak.
Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan di Kantor Samsat Induk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Samsat Kota Yogyakarta pun telah bekerjasama dengan Gojek dalam rangka mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.
Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Gojek pada menu 'Go Tagihan & Pulsa' dan memilih layanan 'PKB'.
Usai mendapatkan bukti pembayaran, pemilik kendaraan bisa menyimpan tangkapan layar bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan pengesahan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/162200215/ppkm-darurat-beberapa-kantor-layanan-samsat-di-yogya-ditutup-sementara