JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan skala Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021 guna mengatasi lonjakkan kasus Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) untuk bayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat ini belum ada perubahan jam operasional layanan di kantor.
Baca juga: PPKM Darurat, Satpas SIM Tetap Buka, Kapasitas Dibatasi sampai 25 Persen
"Belum ada perubahan info terkait jam operasional dan pelayanan di kantor Samsat. Masih buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin-Kamis PPKM Darurat Jawa dan Bali, Jadwal Operasional Samsat Belum Berubah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
"Kemudian khusus Jumat, layanan buka mulai 08.00 WIB hingga 14.30 WIB," lanjut dia.
Meski demikian, seluruh kegiatan di kantor turut mentaati protokol kesehatan ketat supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19. Bila ada perubahan jadwal, pihak Bapenda DKI akan segera melaporkannya.
Baca juga: Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat Jawa Bali
"Pastinya, kita tetap berusaha untuk menerapkan prokes," ujar Herlina.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, masyarakat harus lebih patuh berdisiplin mematuhi aturan PPKM darurat demi keselamatan kita semua.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, dalam konferensi virtual (1/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.