Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Pengusaha Bus AKAP yang Tak Dapat Layanan Vaksin bagi Kru

Kompas.com - 02/07/2021, 14:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain hasil negatif PCR atau antigen, selama PPKM Darurat pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyertakan kartu vaksin.

Hal ini sedikit miris bagi pengusaha sektor transportasi darat, khususnya kalangan bus AKAP. Pasalnya, selama ini tak ada perhatian dari pemerintah untuk melakukan vaksinasi para kru atau awak bus.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, kebijakan tersebut tidak adil lantaran keselamatan sopir dan kru terkait paparan Covid-19 di dalam bus terasa diabaikan.

Baca juga: PPKM Darurat, Perjalanan di Jabodetabek Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin ?

"Bagaimana dengan sopir dan kru yang selama ini belum mendapat vaksin, apa jaminanya bisa terlindungi dari paparan Covid-19. Sementara vaksin dibilang bisa melindungi orang lain dan diri sendiri dari virus," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Terkait masalah vaksin, Sani mengatakan sejak awal 2021 DPP Organda sudah bersurat kepada pemerintah pusat agar memberikan vaksinasi bagi para awak bus AKAP.

Hal tersebut mengingat transportasi masuk dalam sektor kritikal yang melayani jasa umum untuk masyarakat terkait perjalanan. Namun hingga saat ini diklaim tak ada respon terkait vaksin bagi kru AKAP.

"Sampai saat ini vaksinasi bagi kru atau awak, khususnya di AKAP tidak ada dari pemerintah pusat. Sejauh ini yang saya tahu hanya sektor transportasi umum daerah seperti angkutan kota dan transportasi lain, tapi di AKAP tidak ada," ujar Sani.

Kondisi ini secara tak langsung memberikan efek kecemburuan bagi pengusaha bus AKAP. Apalagi bila melihat sektor industri lain yang justru dimanjakan dengan vaksinasi.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Tak hanya itu, terkait keberpihakan pemerintah soal masalah pemberian relaksasi atau stimulus, bagi pengusaha bus AKAP dan pariwisata yang terdampak pandemi juga diakui Sani jauh dari harapan.

Seorang vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi COVID-19 massal di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Sentra Vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Pemkot Semarang dengan target enam sampai tujuh ribu penerima vaksin per hari itu akan berlangsung tiga hingga empat bulan ke depan guna mempercepat program pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Seorang vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi COVID-19 massal di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Sentra Vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Pemkot Semarang dengan target enam sampai tujuh ribu penerima vaksin per hari itu akan berlangsung tiga hingga empat bulan ke depan guna mempercepat program pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

"Jadi sekarang fasenya bukan mengontrol lagi, tapi menanggulangi, kenapa tidak dari kemarin-kemarin di terminal disediakan layanan vaksin, baik untuk masyarakat juga kru bus AKAP yang harusnya juga diutamakan karena garda depan," ucap Sani.

"Dari segi bisnis, yang namanya stimulus dari (keringanan) kredit itu tidak ada apapun. Sudah tak terhitung berapa bus yang ditarik oleh leasing, terutama di sektor angkutan pariwisata, sudah banyak yang tumbang," kata dia.

Seperti diketahui, selama pelaksanaan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh atau luar kota yang menggunakan bus, kereta api, dan pesawat menyertakan kartu vaksin, minimal dosis awal.

Untuk penumpang pesawat, wajib menyertakan hasil tes negatif PCR maksimal H-2 keberangkatan. Sedangkan penumpang bus dan kereta api membawa hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan khusus untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Alasan Kenapa Penumpang Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh dilakukan dengan tujuan menghindari orang lain terpapar Covid-19 serta melindungi diri sendiri.

"Penggunaan kartu vaksin adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya, dan juga menambah orang lain mendapat vaksin. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujar Luhut dalam Keterangan Pers Pers Menko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau