JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.
Sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial
“Bagi Satpas yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Djati, kepada Kompas.com (2/7/2021).
“Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.
Sementara itu, untuk jam buka Satpas SIM masih normal, sekitar pukul jam 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Harga Tiket Bus Double Decker Efisiensi dari Karangpucung ke Jogja
Adapun untuk mempermudah pengurusan, misal untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan tidak menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.