Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun

Kompas.com - 29/06/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak setiap tahun jangan sampai diabaikan. Sebab akan ada denda yang menanti jika telat dalam membayar pajak .

Beban pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan telah melalui penyesuaian dan rumus perhitungannya tersendiri.

Tapi mungkin masih banyak yang belum menyadari bahwa besaran pajak kendaraan bisa berubah tiap tahunnya. Apalagi untuk kendaraan bekas.

Saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu, Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kemungkinan perubahan besaran pajak bisa terjadi karena dipengaruhi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Baca juga: Salah Kaprah Fungsi Tuas Spion Tengah di Mobil, Ternyata Ini Manfaatnya

"Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Herlina menjelaskan.

NJKB motor Suzuki pada bulan ini, terdapat Vstrom 250 dan DR 150 yang sudah masuk Samsat DKISamsat DKI NJKB motor Suzuki pada bulan ini, terdapat Vstrom 250 dan DR 150 yang sudah masuk Samsat DKI

Ia menambahkan, hasil evaluasi NJKB tersebut nantinya ditetapkan melalui Pergub daerah terkait. Data yang digunakan juga berasal dari stakeholder terkait, salah satunya adalah agen pemegang merk (APM).

“Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya. Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM,” tuturnya.

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen,” ujarnya.

Baca juga: Lelang Mobil Dinas, Kijang Innova Mulai Rp 60 Jutaan

Pada kesempatan yang berbeda, Gamal Suwantoro, Kabid Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY juga mengatakan hal yang serupa. Perubahan nominal pajak kendaraan bisa terjadi setiap tahunnya.

Gamal pun memastikan bahwa perubahan besaran pajak kendaraan tersebut tidak akan naik atau jadi lebih mahal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya. Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau