Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Penyebaran Covid-19, Titik Penyekatan di Tangsel Akan Diperluas

Kompas.com - 29/06/2021, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi lonjakan kasus Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperluas titik penyekatan.

Sebelumnya penyekatan mobilitas masyarakat sudah berhasil diberlakukan di dua titik lokasi wilayah Alam Sutera.

“Kami akan perluas lagi penyekatan di titik-titik tertentu, di wilayah hukum Polres Tangsel. Ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka PPKM Mikro, dengan membatasi mobilitas masyarakat. Kami lakukan secara acak dengan melibatkan satuan samping,” ucap Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Pilihan Pikap Bekas di Bawah Rp 70 Juta di Bandung

Nantinya jajaran pendukung dari unsur TNI, pemerintahan juga akan terlibat dalam penyekatan mobilitas masyarakat.

Tugu Pamulang di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, kini ditutupi seng, Kamis (15/4/2021).KOMPAS.com/Ihsanuddin Tugu Pamulang di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, kini ditutupi seng, Kamis (15/4/2021).

Penyekatan mobilitas masyarakat, akan mulai dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB. Mulai dari titik perbatasan Tangsel – Jaksel, Tangsel – Bogor, Tangsel – Kota Tangerang dan Tangsel-Kabupaten Tangerang.

“Khususnya wilayah-wilayah yang berpotensi tinggi mobilitas masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Tiga Bus Ngebut di Jalan Raya, Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tidak lupa, Dicky juga mengimbau masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan dan segera kembali ke rumah setelah melakukan aktivitas.

“Kami mengimbau agar warga sekembalinya dari aktivitas seperti bekerja dan sebagainya, untuk langsung kembali ke rumah, tidak melakukan aktivitas di luar rumah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau