JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan besaran nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh si pemilik kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor tersebut antara lain adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dasar perhitungan tarif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sendiri telah tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Salah Kaprah Fungsi Tuas Spion Tengah di Mobil, Ternyata Ini Manfaatnya
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama, maka perhitungannya adalah tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan tersebut.
Sementara untuk nominal SWDKLLJ sendiri telah ditentukan sesuai golongan kendaraan bermotor. Ini berarti faktor yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bisa berubah adalah harga jual kendaraan atau NJKB-nya.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pun membenarkan mengenai besaran SWDKLLJ yang telah ditetapkan.
"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," ungkapnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Lelang Mobil Dinas, Kijang Innova Mulai Rp 60 Jutaan
Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta. Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (koefisien bobot kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.
Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan. Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.
Herlina lantas melanjutkan, untuk kepemilikan kedua kendaraan yang sama jenisnya, pemilik kendaraan sudah dikenakan tarif pajak progresif. Oleh karena itu perhitungannya akan berbeda.
Baca juga: Wuling Pangkas Harga Confero, Lebih Murah dari Toyota Calya
“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tuturnya.
Untuk kendaraan kedua, rumus perhitungannya adalah tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan, lalu ditambah SWDKLLJ.
Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000. Usai ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.