Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terlewat, Ini Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 24/06/2021, 16:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik motor maupun mobil di dalam negeri, yang dilakukan setiap tahunnya.

Biasanya, PKB tahunan memiliki masa berlaku atau tenggat waktu pembayaran yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.

Surat ini biasanya diserahkan bersama dengan STNK saat pemilik membayar PKB. Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan telat untuk membayar kewajibannya tersebut?

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Palembang, Dapat Jimny sampai Camry

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mereka akan dikenakan denda sebagai bentuk sanksi.

Denda PKB mulai berlaku satu hari setelah jatuh tempo pembayaran PKB. Misalnya, PKB Anda jatuh tempo pada 12 Juni 2021 dan baru bisa melakukan pembayaran pada 13 Juni 2021.

Maka, pembayaran terkait harus ditambah dengan denda PKB. Tapi besaran denda itu berbeda tiap wilayah. Pada Jawa Barat misalkan, besaran dendanya ialah 2 persen dari total PKB dengan ketentuan paling tinggi 48 persen (24 bulan).

Selain membayar denda PKB, wajib pajak yang terlambat membayar kewajibannya ini juga harus membayar pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 14.

Baca juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Menggunakan Fitur Cruise Control

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk menghitung denda PKB di Jawa Barat, sebenarnya tidak sulit. Anda hanya tinggal memasukkan nominal atau biaya tertanggung di rumus sebagai berikut: PKB x 25 persen x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ. Berikut simulasi perhitungannya:

Wajib pajak yang tinggal di wilayah Bandung memiliki kewajiban PKB sebesar Rp 1.800.000 untuk mobil Toyota Calya 1.2G keluaran 2020. Besaran SWDKLLJ kendaraan ini ialah Rp 143.000.

Suatu waktu, pemilik terlambat membayar PKB selama tiga bulan. Maka, denda yang harus dibayar ialah Rp 1.800.000 x 25 persen x 3/12+143.000.

Dari perhitungan tersebut, denda yang harus dibayarkan ialah Rp 255.500. Sehingga, total pembayaran PKB tahunan yang harus dilunasi menjadi sebesar Rp 2.198.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com