PEKALONGAN, KOMPAS.com - Selama masa pandemi Covid-19, penggunaan masker jadi hal yang wajib dilakukan oleh semua orang saat beraktivitas di luar rumah.
Meski pembatasan mobilitas belum diterapkan secara merata di tiap daerah, bukan berarti protokol kesehatan boleh diabaikan.
Pada masa pandemi ini ketika mengendarai sepeda motor, mengenakan riding gear seperti helm, jaket, dan sepatu masih belum cukup jika tidak dilengkapi dengan penggunaan masker yang benar.
Baca juga: Pengemudi Arogan, Innova Ngotot Lawan Arah hingga Mengancam Memukul
Sebab mengenakan masker jadi salah satu bagian penting dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus yang mematikan ini.
Lantas bagaimana kriteria penggunaan masker yang benar agar dapat mencegah terpapar virus corona?
Lia Afida selaku tenaga kesehatan di Puskemas Kedungwuni menjelaskan, saat ini penggunaan masker yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan adalah memakai masker ganda atau dua lapis.
"Adanya varian Delta yang lebih cepat penularannya, Kemenkes memberikan himbauan untuk masker yang kita pakai dua lapis untuk mencegah penularan. Yakni masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar," kata Lia kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Bodi Monokok Buatan Adiputro Sudah Hadir Sejak 90-an
Lia pun menegaskan bahwa meski sedang mengendarai motor sendirian alias tidak berboncengan, penggunaan masker tetap jadi hal yang wajib. Sebab hal ini jadi langkah antisipasi yang bersifat preventif.
"Kita berpikirnya kan saat berkendara lalu ada lampu merah jadi barangkali kita berhenti. Lalu (pengendara) sebelah kita bersin. Dropletnya bisa kena ke kita," katanya lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.