Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Pakai Pelat Palsu

Kompas.com - 28/06/2021, 13:08 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport melakukan perusakan kaca depan truk, setelah marah-marah kepada sopir truk dan mengakibatkan sopir truk mengalami luka ringan.

Video tersebut viral setelah diunggah akun Romansa Sopir Truk. Dalam keterangan unggahan tersebut, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport mengamuk karena kesal setelah diklakson.

Tidak hanya sampai di situ, dalam video tersebut terlihat bahwa pengemudi Pajero Sport merusak dan memecahkan kaca truk kontainer tersebut. Setelah itu, pengendara Pajero Sport tersebut langsung pergi.

Baca juga: Kenapa Menyalip di Jalan Tol Harus Pakai Lajur Kanan?

Dikutip dari Kompas TV, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKPB Nasriadi mengatakan, pengemudi Pajero Sport sempat kabur dan berpindah dari Trenggalek ke Surabaya, hingga akhirnya polisi berhasil melacak penerbangan pelaku ke Jakarta pada Senin (28/6/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

“Di Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta. Tim yang di Jakarta sudah standby di sini," ujar Nasriadi.

Selain barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian, pelaku pemukulan tersebut juga diketahui menggunakan nomor polisi palsu dengan nomor B 1086 VJA.

Mobil yang digunakan pelaku juga diketahui menggunakan pelat palsu, bukan pelat asli,” kata dia.

Baca juga: Wuling Pangkas Harga Confero, Lebih Murah dari Toyota Calya

Aturan dan sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau