Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 14/06/2021, 12:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

  • Pilih Pelayanan
  • Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih NOPOL yang mau diblokir
  • Unggah Kelengkapan Dokumen
  • Kemudian klik “Kirim”

Tunggu beberapa saat maka laporan pemblokiran STNK akan tertera di layar monitor atau akan dikirim melalui surat elektronik sesuai dengan pengisian data pertama.

Baca juga: Kode Produksi Ban Kendaraan Bukan Jadi Tanda Kedaluwarsa

Jika masih ragu dalam pemblokiran STNK apakah sudah berhasil atau belum, wajib pajak bisa melakukan pengecekan di website samsat yang dituju.

Balik Nama

Ilustrasi STNKShutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK

Usai membeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil, maka proses balik nama harus segera dilakukan. Sebab kendaraan bekas yang dibeli status kepemilikannya masih atas nama pemilik sebelumnya.

Dengan melakukan balik nama ke pemilik yang baru, maka segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Namun terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.

Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.

Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau