Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mobil yang Dapat PPnBM 0 Persen Sampai Agustus

Kompas.com - 13/06/2021, 10:06 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk beberapa mobil di Indonesia kini mengalami perpanjangan.

Awalnya, relaksasi pajak penjualan ini hanya berlaku pada Maret sampai Mei 2021. Artinya, diskon PPnBM 100 persen berakhir pada 31 Maret 2021 dan berubah jadi 50 persen memasuki bulan Juni.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berikan perpanjangan masa berlaku diskon PPnBM 100 persen ini hingga bulan Agustus.

Insentif ini diharapkan mampu mempertahankan sekaligus mendongkrak sektor otomotif nasional usai terpukul oleh pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.

Baca juga: Awas Macet, Malam Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek

Toyota Avanza di pameran IIMS Hybrid 2021KOMPAS.com/Ruly Toyota Avanza di pameran IIMS Hybrid 2021

 

Kabar perpanjangan masa berlaku diskon PPnBM ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (12/6/2021).

"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ungkapnya kepada Kompas.com.

Usai bulan Agustus, ia mengatakan bahwa diskon PPnBM kembali jadi 50 persen dan 25 persen sampai akhir tahun 2021 mendatang.

Sebagai pengingat, sebelumnya aturan relaksasi PPnBM ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: PPnBM 0 Persen Akhirnya Diperpanjang Sampai Agustus 2021

Honda City Hatchback RSKOMPAS.com/Ruly Honda City Hatchback RS

Awalnya skema pemberian diskon pajak ini dilakukan dalam 3 tahap. Maret-Mei pemotongan tarif PPnBM 100 persen, dilanjut Juni-Agustus menjadi 50 persen, dan yang terakhir September-Desember menjadi 25 persen.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan insentif ini adalah mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc ke bawah dan memiliki kandungan komponen lokal paling sedikit 70 persen.

Dari syarat tersebut, ada 23 model mobil yang masuk dalam daftar penerima. Berikut mobil-mobil tersebut.

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Avanza
  5. Toyota Rush
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Gran Max
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda CR-V 1.5 T
  19. Honda HR-V 1.5 L
  20. Honda City Hatchback
  21. Suzuki Ertiga
  22. Suzuki XL7
  23. Wuling Confero
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com