JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau lapor jual kendaraan harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraaannya atau bukan miliknya lagi.
Lapor jual kendaraan dilakukan agar nantinya jika pemilik ingin membeli kendaraan yang baru maka akan terhindar dari pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kator pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi di halaman web dengan menggunakan NIK yang tertera di STNK kendaraan yang akan diblokir, nantinya data kendaraan yang sesuai akan muncul.
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar. Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selnajutnya yakni melakukan pemblokiran.
Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
Tunggu beberapa saat maka laporan pemblokiran STNK akan tertera di layar monitor atau akan dikirim melalui surat elektronik sesuai dengan pengisian data pertama.
Jika masih ragu dalam pemblokiran STNK apakah sudah berhasil atau belum, wajib pajak bisa melakukan pengecekan di website samsat yang dituju.
Balik Nama
Usai membeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil, maka proses balik nama harus segera dilakukan. Sebab kendaraan bekas yang dibeli status kepemilikannya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan melakukan balik nama ke pemilik yang baru, maka segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.
Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.
Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/121200715/cara-blokir-stnk-pada-kendaraan-yang-sudah-dijual