Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Kompas.com - 02/06/2021, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membeli kendaraan bekas seperti motor atau mobil, maka proses balik nama harus segera dilakukan. Sebab kendaraan bekas yang dibeli status kepemilikannya masih atas nama pemilik sebelumnya.

Dengan melakukan balik nama ke pemilik yang baru, maka segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Namun terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.

Baca juga: Ini Cara Memanaskan Mesin Motor yang Dianjurkan

Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena sebagai kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.

Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke