JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor terlibat tabrakan dengan mobil. Pemotor tersebut lawan arah di jalur satu arah. Namun tabrakannya tidak parah hanya "berciuman."
Dari video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4, terlihat pengendara tersebut tidak memakai helm dan kelengkapan lain yang layak. Motor melawan arah mau belok di pertigaan.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan sekadar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.
“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Jusri menjelaskan, harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi bahaya berkendara lawan arah.
“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,”ujar Jusri.
Pelanggaran lalu lintas diatur UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/26/134100115/sulitnya-berantas-pemotor-yang-gemar-lawan-arah