CIREBON, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku. Maka dari itu, segera lakukan perpanjangan jika masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat ini.
Jangan sampai terlambat mengurus perpanjangan SIM. Terlambat satu hari saja akan mengakibatkan status SIM jadi mati. Jika hal ini terjadi, pemilik SIM wajib melakukan rangkaian prosedur pembuatan SIM baru.
Dengan kata lain, pemohon harus melakukan rangkaian tes seperti tes teori, tes psikologi, hingga tes praktik. Jelas ini akan menghabiskan waktu yang tidak sebentar.
Baca juga: Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol
Kepolisian pun sudah memberikan alternatif pilihan metode perpanjangan SIM untuk mempermudah masyarakat. Selain bisa dilakukan secara daring, pemohon bisa juga mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Keliling.
Untuk daerah Cirebon Kota, layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Khusus hari Jumat, layanan hanya buka sampai pukul 11.00 WIB. Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat yang wajib dibawa pemohon untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta kartu aslinya, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga: Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?
Lalu untuk biaya yang harus dibayarkan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A tarifnya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Lebih rinci, berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Cirebon Kota pada minggu ini.