Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol

Kompas.com - 25/05/2021, 08:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika sedang mengemudi di jalan tol, pasti sering melihat pengemudi yang berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong. Pengemudi seperti ini bisa juga disebut dengan lane hogger.

Pengemudi kerap merasa paling aman berada di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur tersebut.

Selain itu, lajur paling kanan dibuat hanya untuk mendahului, jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kalau lane hogger sama saja dengan pengemudi yang bodoh.

Mereka punya SIM, tapi yang ada di otaknya, mengemudi itu hanya operasional, tidak mempedulikan orang lain.

Baca juga: Tidak Disarankan Sering Ganti-ganti Merek Oli Mesin

Kendaraan melaju di jalan tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono kilometer 603-604 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (9/5/2021). Pada H-4 lebaran dan hari keempat penerapan larangan mudik lebaran 2021 ruas jalan tol Trans Jawa di wilayah tersebut terpantau masih sepi dan banyak didominasi kendaraan pengangkut barang. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.ANTARA FOTO/SISWOWIDODO Kendaraan melaju di jalan tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono kilometer 603-604 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (9/5/2021). Pada H-4 lebaran dan hari keempat penerapan larangan mudik lebaran 2021 ruas jalan tol Trans Jawa di wilayah tersebut terpantau masih sepi dan banyak didominasi kendaraan pengangkut barang. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

“Bukan urusan dia kalau kelakuannya membuat orang lain terhambat, terganggu, atau sampai dengan mengalami kecelakaan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Untuk pengemudi lainnya, jangan sampai mengikuti kelakuan lane hogger ini kalau sedang berada di jalan bebas hambatan.

Sony mengatakan, bisa memberi para lane hogger pelajaran dengan menggunakan lajur kanan hanya untuk mendahului dan konsisten di lajur kiri atau tengah.

Baca juga: Komparasi Honda City Hatchback dan Toyota Yaris, Lebih Unggul Mana?

“Jangan ikut-ikutan menjadi lane hogger untuk membalas kelakuan mereka, karena belum tentu tepat sasaran juga,” kata Sony.

Sony mengatakan, di negara maju, para lane hogger ini diberikan ketegasan dengan tilang agar jera. Harusnya di Indonesia juga bisa diterapkan, tinggal kemauan dari para petugas untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan ideal.

 Jalan Tol Ruas Prof. Dr. Ir. SoedijatmoDok. Jasamarga Metropolitan Tollroad Jalan Tol Ruas Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa;

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, disesuaikan dengan batas kecepatan.

Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 untuk 80 kpj dan lajur 3 atau kanan, hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com