Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ingat Ada Bahaya Mengintai di Gerbang Tol, Jangan Salah Pilih Pintu | Benarkah Motor Injeksi Tak Boleh sampai Kehabisan Bensin?

Kompas.com - 25/05/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Jalan Beton Bikin Ban Mobil Cepat Aus?

3. Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih belum berlaku hingga pekan ini.

Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro sejak 18 sampai 31 Mei mendatang.

Tidak berlakunya ganjil genap juga dimaksudkan agar masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 di angkutan umum.

Untuk itu, penggunaan kendaraan pribadi tidak dibatasi dan lebih dianjurkan saat ini. Seperti diketahui, berlakunya ganjil genap mendorong orang menggunakan transportasi massal.

Baca juga: Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

Rendering Kawasaki ZX-4RFoto: tangkapan layar Rendering Kawasaki ZX-4R

4. Kawasaki Sudah Ajukan Paten yang Diduga Ninja ZX-4R

Belum lama ini, beredar luas kabar soal Kawasaki yang sedang mengembangkan Ninja ZX-4R. Ternyata, kabar tersebut bukan hanya sekadar rumors.

Dikutip dari Motorcycle.com, Minggu (23/5/2021), Kawasaki sudah mengajukan paten untuk motor supersport tersebut. Paten tersebut fokus pada desain fairing.

Desain pada paten tersebut memperlihatkan Kawasaki menggunakan fairing untuk memaksimalkan pendinginan pada radiator.

Baca juga: Kawasaki Sudah Ajukan Paten yang Diduga Ninja ZX-4R

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

5. Catat, Berikut Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Pekan Ini

Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis? Jika iya, segera lakukan perpanjangan masa berlaku sebelum terlambat.

Pasalnya, jika terlambat meski hanya sehari saja, status SIM menjadi mati. Tentu hal ini akan merepotkan karena pemilik SIM wajib melakukan pembuatan ulang mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.

Sekarang perpanjangan masa berlaku SIM kian mudah. Selain sudah tersedianya layanan secara daring, pemilik SIM juga bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Pekan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau