Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Melintasi Rel Kereta bagi Pengendara Motor

Kompas.com - 24/05/2021, 12:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara seped motor yang akan melewati rel atau perlintasan kereta api dihimbau untuk berhati-hati. Pasalnya banyak terjadi kasus kecelakaan atau jatuh tergelincir saat melewati rel.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan melintas atau menyeberang rel kereta api.

Baca juga: Kenali Arti Garis Warna-warni pada Ban Baru

"Hal yang harus diperhatikan saat akan menyeberang jalur kereta jangan mengambil miring jalur rel, karena kemungkinan ban motor akan tergelincir," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Pada saat menyeberang rel, usahakan untuk melintas tegak lurus dari jalur rel atau menyilang seperti tanda tambah. Hal tersebut dilakukan agab ban tidak tergelincir sehingga pengendara jatuh dari motor.

Ilustrasi rel kereta api.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi rel kereta api.

"Biasanya kalau jalurnya licin apalagi sesudah hujan, ban motor mudah selip jika melintasi jalur kereta," ucap Agus.

Baca juga: Cek Harga Toyota Avanza Bekas Tahun Tua di Akhir Mei 2021

Pada saat akan melintasi jalur kereta api usahakan juga untuk mengurangi kecepatan. Traksi ban akan berkurang pada saat melintasi rel, apalagi jika ban yang digunakan sudah aus atau kurang tekanan angin.

Agus juga menambahkan untuk selalu waspada dan tetap berhati-hati pada saat akan melintasi rel. Selalu pahami kondisi lingkungan berkendara dengan memperhatikan kaca spion dan area sekitar berkendara agar perjalanan kita lebih aman dan nyaman.

Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api di wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api di wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

Jika akan melintas dan ada tanda kereta akan melintas, pengendara wajib untuk berhenti dan mendahulukan kereta api. Hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 UU yang berbunyi:

Baca juga: 4 Motor Yamaha yang Punya Nafas Pendek di Indoensia

“Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com