Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Wheelie Sambil Boncengan Berujung Cium Aspal

Kompas.com - 23/05/2021, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan sekali dua kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara sepeda motor melakukan freestyle mengangkat ban depan atau wheelie di jalan raya.

Seperti video yang viral di media sosial belum lama ini. Memperlihatkan pemuda yang berboncengan melakukan wheelie dan gagal hingga terjatuh.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pengecekan Rapid Tes Antigen Makin Gencar

Video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4 itu tidak merinci lokasi dan waktu kejadian. Tapi seperti disebutkan, cukup sering video orang kecelakaan saat sedang wheelie.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ingin akrobat di atas motor sebaiknya bukan di jalan umum meski kondisinya sepi.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Reza Syahdri Sihombing alias Reza SS, pegiat freestyle yang malang melintang di berbagai kejuaraan stunt rider Asia dan Eropa, mengatakan, jangan jadikan wheelie sebagai ajang pamer media sosial.

“Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat,” katanya.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Lepas Pasang Aki Mobil Ada Aturannya

Stunt rider profesional Reza SS@reza_ss Stunt rider profesional Reza SS

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, naik motor ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau