Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Wheelie Sambil Boncengan Berujung Cium Aspal

Kompas.com - 23/05/2021, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan sekali dua kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara sepeda motor melakukan freestyle mengangkat ban depan atau wheelie di jalan raya.

Seperti video yang viral di media sosial belum lama ini. Memperlihatkan pemuda yang berboncengan melakukan wheelie dan gagal hingga terjatuh.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pengecekan Rapid Tes Antigen Makin Gencar

Video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4 itu tidak merinci lokasi dan waktu kejadian. Tapi seperti disebutkan, cukup sering video orang kecelakaan saat sedang wheelie.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ingin akrobat di atas motor sebaiknya bukan di jalan umum meski kondisinya sepi.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Reza Syahdri Sihombing alias Reza SS, pegiat freestyle yang malang melintang di berbagai kejuaraan stunt rider Asia dan Eropa, mengatakan, jangan jadikan wheelie sebagai ajang pamer media sosial.

“Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat,” katanya.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Lepas Pasang Aki Mobil Ada Aturannya

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, naik motor ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gpp mati jg,hidup ga berguna,mending kasih kesempatan orang yg niat maju


Terkini Lainnya

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

News
Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Sport
Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terabas Hujan Temui Warga, Budi Arie: Masih di Hati Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau