Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan, Dishub Pastikan Penumpang Bus AKAP Turun di Terminal

Kompas.com - 19/05/2021, 16:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai larangan mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membuka kembali dua terminal tipe A untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), yakni Kampung Rambutan dan Tanjung Priok.

Seiring dengan itu, Dishub juga menambah personel untuk melakukan pengecekan dalam rangka masa pengetatan pergerakan orang, khususnya bagi penumpang yang baru tiba di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaika, semua bus AKAP yang membawa penumpang dari kota dan tiba di Jakarta, wajib menurunkan semua penumpang di terminal yang telah disediakan.

Baca juga: Terminal Dibuka, Bus AKAP Bisa Beroperasi dengan Pengetatan

"Diwajibkan semua bus dari luar yang masuk Jakarta menurunkan penumpang di terminal, karena harus kita skiringn pengecekan soal kelengkapan dokumen surat bukti negatif Covid-19," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Suasana di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, satu hari setelah larangan mudik Lebaran 2021, Selasa (18/5/2021). Sejumlah orang memilih untuk mudik Lebaran hari ini lantaran pada tanggal 6-17 Mei terdapat larangan mudik Lebaran.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, satu hari setelah larangan mudik Lebaran 2021, Selasa (18/5/2021). Sejumlah orang memilih untuk mudik Lebaran hari ini lantaran pada tanggal 6-17 Mei terdapat larangan mudik Lebaran.

"Untuk mengantisipasi adanya pelaku perjalanan atau sopir bus AKAP yang menurunkan penumpang di pinggir jalan atau lluar terminal, sudah kami tempatkan petugas-petugas di beberapa titik area Jakarta," kata dia.

Menurut Syafrin, beberapa petugas Dishub dari suku dinas wilayah sudah mulai berjaga di titik potensial yang kerap dijadikan lokasi sopir bus AKAP menurunkan penumpang. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Sesuai dengan aturan yang berlaku di masa pengatatan, menurut Syafrin semua penumpang dari luar kota atau yang akan berangkat menggunakan bus AKAP wajib menjalani skrining dan pengecekan di terminal dengan fasilitas yang sudah disediakan.

Baca juga: Ingat, Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM

"Kalau mereka ketahuan menurunkan penumpang di luar terminal akan langsung kami giring. Dari data penumpang juga bisa diketahui bila ternyata jumlahnya kurang, akan langsung kami proses," ucap Syafrin.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

"Intinya kami benar-benar berupaya melakukan skrining agar masyarakat yang datang ke Jakarta ini sehat, atau tidak tertular Covid-19," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau