Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai

Kompas.com - 18/05/2021, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada Senin (17/5/2021). Namun demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan bila pemeriksaan dokumen kesehatan dari pelaku perjalanan akan diketatkan.

Adapun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13. Untuk perjalanan darat, baik angkutan umum atau pribadi, akan dilakukan tes acak rapid antigen di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).

"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca-17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek,"  kata dia.

Baca juga: Ada 106 Kecelakaan Saat Mudik Dilarang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Drive Thru tes antigen secara random di kilometer 34 tol Jakarta-Cikampek, Minggu (16/5/2021) malam.HANDOUT Drive Thru tes antigen secara random di kilometer 34 tol Jakarta-Cikampek, Minggu (16/5/2021) malam.

Budi meminta kepada seluruh stakeholders transportasi memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, layaknya terminal, dan simpul-simpul transportasi lainnya. Termasuk soal pengawasan yang ditingkatkan.

Dari data, Budi menyampaikan selama larangan mudik berlangsung, pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi sampai 84 persen.

Namun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya aktivitas pergerakan masyarakat, khususnya pada 18-24 Mei, atau setelah periode larangan mudik selesai.

Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021JASA MARGA Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021

"Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni," ujar Budi.

"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes mandiri lebih awal di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," kata dia.

Aturan Perjalanan Usai Larangan Mudik

Aturan pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai hari ini (18/5/2021). Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.

Baca juga: Arus Balik, Ini 11 Lokasi Rapid Test Antigen Gratis di Jawa Barat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan. Selain itu, juga diimbau untuk mengisi e-HAC.

Baca juga: Arus Balik Masih Normal, Puluhan Pemudik Reaktif Covid-19

"Jadi mereka yang nanti tak bisa menujukkan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan, akan langsung kami tes antigen di 109 titik yang sudah disediakan. Layanan gratis, bila reaktif maka akan segera ditangani lebih lanjut," ucap Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Namun semua pengetesan Covid-19 di masa pengetatan perjalanan, baik PCR, Antigen, dan GeNose, tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau