JAKARTA, KOMPAS.com - Masa larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada Senin (17/5/2021). Namun demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan bila pemeriksaan dokumen kesehatan dari pelaku perjalanan akan diketatkan.
Adapun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13. Untuk perjalanan darat, baik angkutan umum atau pribadi, akan dilakukan tes acak rapid antigen di jalan nasional menuju Jabodetabek.
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).
"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca-17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," kata dia.
Baca juga: Ada 106 Kecelakaan Saat Mudik Dilarang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Budi meminta kepada seluruh stakeholders transportasi memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, layaknya terminal, dan simpul-simpul transportasi lainnya. Termasuk soal pengawasan yang ditingkatkan.
Dari data, Budi menyampaikan selama larangan mudik berlangsung, pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi sampai 84 persen.
Namun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya aktivitas pergerakan masyarakat, khususnya pada 18-24 Mei, atau setelah periode larangan mudik selesai.
"Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni," ujar Budi.
"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes mandiri lebih awal di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," kata dia.
Aturan Perjalanan Usai Larangan Mudik
Aturan pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai hari ini (18/5/2021). Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.
Baca juga: Arus Balik, Ini 11 Lokasi Rapid Test Antigen Gratis di Jawa Barat
View this post on Instagram
Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan. Selain itu, juga diimbau untuk mengisi e-HAC.
Baca juga: Arus Balik Masih Normal, Puluhan Pemudik Reaktif Covid-19
"Jadi mereka yang nanti tak bisa menujukkan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan, akan langsung kami tes antigen di 109 titik yang sudah disediakan. Layanan gratis, bila reaktif maka akan segera ditangani lebih lanjut," ucap Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).
Namun semua pengetesan Covid-19 di masa pengetatan perjalanan, baik PCR, Antigen, dan GeNose, tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.