Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengetatan, Dishub Pastikan Penumpang Bus AKAP Turun di Terminal

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai larangan mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membuka kembali dua terminal tipe A untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), yakni Kampung Rambutan dan Tanjung Priok.

Seiring dengan itu, Dishub juga menambah personel untuk melakukan pengecekan dalam rangka masa pengetatan pergerakan orang, khususnya bagi penumpang yang baru tiba di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaika, semua bus AKAP yang membawa penumpang dari kota dan tiba di Jakarta, wajib menurunkan semua penumpang di terminal yang telah disediakan.

"Diwajibkan semua bus dari luar yang masuk Jakarta menurunkan penumpang di terminal, karena harus kita skiringn pengecekan soal kelengkapan dokumen surat bukti negatif Covid-19," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

"Untuk mengantisipasi adanya pelaku perjalanan atau sopir bus AKAP yang menurunkan penumpang di pinggir jalan atau lluar terminal, sudah kami tempatkan petugas-petugas di beberapa titik area Jakarta," kata dia.

Menurut Syafrin, beberapa petugas Dishub dari suku dinas wilayah sudah mulai berjaga di titik potensial yang kerap dijadikan lokasi sopir bus AKAP menurunkan penumpang. 

"Kalau mereka ketahuan menurunkan penumpang di luar terminal akan langsung kami giring. Dari data penumpang juga bisa diketahui bila ternyata jumlahnya kurang, akan langsung kami proses," ucap Syafrin.

"Intinya kami benar-benar berupaya melakukan skrining agar masyarakat yang datang ke Jakarta ini sehat, atau tidak tertular Covid-19," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/19/162200915/pengetatan-dishub-pastikan-penumpang-bus-akap-turun-di-terminal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke