Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Larangan Mudik Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan

Kompas.com - 18/05/2021, 15:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun larangan mudik telah berakhir pada tangal 17 Mei, namun polisi masih melakukan penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021. Penyekatan masih dilakukan oleh kepolisian berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memperketat fase setelah peniadaan mudik terutama bagi masyarakat yang akan kembali ke Jabodetabek setelah lebaran.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjang di SIM Keliling

Dalam operasi larangan mudik lebaran yang diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, tercatat sebanyak 461.206 kendaraan diputar balik oleh petugas di pos penyekatan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono menjelaskan, meskipun larangan mudik telah berakhir, polisi masih tetap melakukan pengetatan aturan dan penegakan terhadap masyarakat yang akan kembali ke Jabodetabek.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono di KM 33 Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (18/5/2021).Dok Divisi Humas Polri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono di KM 33 Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (18/5/2021).

"Mulai pagi ini kita memasuki fase pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 sampai 24 Mei nanti. Kami tetap gelar di 109 titik swab antigen random dari Sumatera sampai Jawa," kata Istiono dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Kebiasaan Pengemudi Mobil Matik yang Bikin Sering Jajan Rem

Bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek tetap wajib membawa surat hasil tes negatif swab antigen atau tes PCR untuk ditunjukkan ke petugas.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir persebaran virus Covid-19 yang dapat ditularkan melalui pelaku perjalanan.

Perlu diingat dalam addendum Surat Tugas Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Kepolisian Resor Bogor melaporkan, ada sebanyak 43,662 jenis kendaraan yang diperiksa petugas di delapan titik pos penyekatan jalur mudik 2021 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kepolisian Resor Bogor melaporkan, ada sebanyak 43,662 jenis kendaraan yang diperiksa petugas di delapan titik pos penyekatan jalur mudik 2021 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Syarat perjalanan yang harus dipenihi untuk perjalanan darat selama periode 18-24 Mei sebagai berikut:

Pelaku perjalanan darat diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Final Edition, Dijual Mulai Rp 600 Jutaan

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah.

Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau