Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Larangan Mudik Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun larangan mudik telah berakhir pada tangal 17 Mei, namun polisi masih melakukan penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021. Penyekatan masih dilakukan oleh kepolisian berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memperketat fase setelah peniadaan mudik terutama bagi masyarakat yang akan kembali ke Jabodetabek setelah lebaran.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Dalam operasi larangan mudik lebaran yang diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, tercatat sebanyak 461.206 kendaraan diputar balik oleh petugas di pos penyekatan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono menjelaskan, meskipun larangan mudik telah berakhir, polisi masih tetap melakukan pengetatan aturan dan penegakan terhadap masyarakat yang akan kembali ke Jabodetabek.

"Mulai pagi ini kita memasuki fase pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 sampai 24 Mei nanti. Kami tetap gelar di 109 titik swab antigen random dari Sumatera sampai Jawa," kata Istiono dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2021).

Bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek tetap wajib membawa surat hasil tes negatif swab antigen atau tes PCR untuk ditunjukkan ke petugas.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir persebaran virus Covid-19 yang dapat ditularkan melalui pelaku perjalanan.

Perlu diingat dalam addendum Surat Tugas Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Syarat perjalanan yang harus dipenihi untuk perjalanan darat selama periode 18-24 Mei sebagai berikut:

Pelaku perjalanan darat diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah.

Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/18/152100515/masa-larangan-mudik-berakhir-masih-ada-pengetatan-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke