Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kendaraan Bekas Jangan Lupa Cek Kelengkapan Surat

Kompas.com - 12/05/2021, 07:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil atau sepeda motor bekas selalu jadi pilihan bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki kendaraan pribadi dengan dana terbatas.

Selain karena harganya lebih murah dari yang kondisi baru, kendaraan bekas bisa langsung segera dipakai seusai bertransaksi. Kelebihan ini yang belum tentu bisa dirasakan jika membeli kendaraan baru dengan masa inden.

Meski begitu, sebelum benar-benar membeli kendaraan bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi masalah di masa mendatang.

Baca juga: Arogansi Pengemudi Lamborghini di Kompleks Perumahan Jelang Dini Hari

Selain perlu melakukan pengecekan kondisi bodi, mesin, serta kaki-kaki kendaraan yang akan dibeli, jangan lupa untuk menanyakan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan.

Kelengkapan surat-surat tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pastikan dokumen tersebut ada. Dengan begitu, bisa dipastikan kendaraan bekas yang akan dibeli bukan barang hasil curian.

Pemeriksaan kelengkapan surat-surat bisa dilakukan dengan mengecek kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan yang tertera di STNK maupun BPKB.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Matik Mogok Tidak Boleh Didorong

Selain itu, cek pula status pajak kendaraan yang akan dibeli. Hal ini untuk memastikan apakah STNK tersebut statusnya masih berlaku atau sudah diblokir.

Di beberapa daerah, pengecekan status pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi di gawai masing-masing. Misal untuk wilayah DKI Jakarta bisa pakai aplikasi 'JAKI'. Sementara di wilayah Jawa Tengah ada aplikasi 'SAKPOLE'.

Jika status STNK sudah diblokir, maka pembeli harus segera melakukan proses balik nama.

Baca juga: Daftar Bengkel Resmi yang Tetap Buka di Medan, Suzuki dan Mitsubishi Libur

“Pembelinya harus segera balik nama dulu ke Samsat induk. Untuk persyaratannya meliputi cek fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, BPKB asli, serta kwitansi jual belinya,” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Seusai balik nama di STNK, pemilik baru kendaraan tersebut harus melakukan proses balik nama pada BPKB.

Setelah STNK balik nama baru bisa update atau ganti BPKB. Tapi untuk BPKB kewenangan ada di kepolisian,” kata Herlina menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kisruh Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Komisi II DPR Panggil MenpanRB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau