JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian mobil bekas harusnya disegerakan untuk balik nama kepemilikan kendaraan. Apabila membayar pajak tahunan akan ada syarat berupa KTP asli sesuai data pemilik kendaraan yang tecantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Proses balik nama kendaraan tentunya memerlukan biaya administrasi dan biaya lainnya. Biaya tersebut antara lain biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Baca juga: Hasil Balapan MotoGP Qatar 2021; Vinales Fantastis, Joan Mir vs Zarco Berkelas
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.
"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada kompas.com, Senin (29/03/2021).
Baca juga: Hasil Klasmen MotoGP, Marquez Semakin Menjauh dari Dovizioso
Aturan tersebut telah dituliskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000
Baca juga: Tayang Malam Ini, Pebalap Pertamina Mandalika Mas Bo Start ke-3 Moto2
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga Rp 100.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000