Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Urus Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 29/03/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian mobil bekas harusnya disegerakan untuk balik nama kepemilikan kendaraan. Apabila membayar pajak tahunan akan ada syarat berupa KTP asli sesuai data pemilik kendaraan yang tecantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses balik nama kendaraan tentunya memerlukan biaya administrasi dan biaya lainnya. Biaya tersebut antara lain biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Baca juga: Hasil Balapan MotoGP Qatar 2021; Vinales Fantastis, Joan Mir vs Zarco Berkelas

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada kompas.com, Senin (29/03/2021).

Baca juga: Hasil Klasmen MotoGP, Marquez Semakin Menjauh dari Dovizioso

Aturan tersebut telah dituliskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Soloari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000

Baca juga: Tayang Malam Ini, Pebalap Pertamina Mandalika Mas Bo Start ke-3 Moto2

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga Rp 100.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau