Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?

Kompas.com - 31/03/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini memungkinkan para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya (PKB) lima tahunan, tanpa melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya.

Hanya saja, mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Benar, bisa dilakukan lewat layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Adapun registrasi identifikasi kendaraan, lanjut Amru, dilakukan di awal melalui sistem dengan melakukan pengecekan kesesuaian data NIK pemilik kendaraan bermotor dan identitas ranmor.

"Tapi apabila data ranmor terdapat adanya blokir, maka secara otomatis proses pembayaran PKB dan pengesahan STNK tidak bisa dilakukan," kata dia.

Adapun mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel ialah sebagai berikut;

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Amry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com