Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Dicegat Debt Collector, Begini Mekanisme Tarik Kendaraan

Kompas.com - 10/05/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini marak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan dengan alasan cicilan menunggak.

Seperti contoh sekelompok debt collector yang mengambil paksa mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK berawarna putih yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi, di dekat gerbang tol Jakarta Utara, Sabtu (8/5/2021) siang.

Serda Nurhadi diketahui hanya ingin menolong salah satu penumpang yang diketahui terkena serangan jantung dan tidak mengetahui kondisi mobil bermasalah dengan pembiayaan.

Baca juga: Mobil Ini Kabur dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

Terkait peristiwa tersebut, benarkan leasing memiliki wewenang untuk menarik kendaraan di jalan?

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya diperbolehkan tapi dengan syarat.

“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan daoat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar belum lama ini.

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Baca juga: Promo Brio Satya di Solo, Diskon DP Rp 6 Juta

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cedera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau