Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota TNI Dicegat Debt Collector, Begini Mekanisme Tarik Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini marak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan dengan alasan cicilan menunggak.

Seperti contoh sekelompok debt collector yang mengambil paksa mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK berawarna putih yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi, di dekat gerbang tol Jakarta Utara, Sabtu (8/5/2021) siang.

Serda Nurhadi diketahui hanya ingin menolong salah satu penumpang yang diketahui terkena serangan jantung dan tidak mengetahui kondisi mobil bermasalah dengan pembiayaan.

Terkait peristiwa tersebut, benarkan leasing memiliki wewenang untuk menarik kendaraan di jalan?

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya diperbolehkan tapi dengan syarat.

“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan daoat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar belum lama ini.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cedera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/070200215/anggota-tni-dicegat-debt-collector-begini-mekanisme-tarik-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke