Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Masuk ke Aceh Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 04/05/2021, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa bakal melakukan penutupan pintu keluar masuk ke wilayah Aceh selama larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air melalui SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Tanggal 6 Mei mendatang semua kita close perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Terminal Tutup karena Larangan Mudik, Bagaimana Bus Transjabodetabek?

Polisi Lalu Lintas Aceh Besar bersama polisi cilik dan badu polis member pemahaman kepada pengguna jalan untuk melengkapi sayarat berkendaraan seperti enggunakan helm bagi penumpang yang dibonceg termasuk anak-anak, dalam rangka peringatan HUT Lalulintas ke61 di jajaran Polres Aceh Besar, Rabu (21//2016)Daspriani Y Zamzami / Kompas.com Polisi Lalu Lintas Aceh Besar bersama polisi cilik dan badu polis member pemahaman kepada pengguna jalan untuk melengkapi sayarat berkendaraan seperti enggunakan helm bagi penumpang yang dibonceg termasuk anak-anak, dalam rangka peringatan HUT Lalulintas ke61 di jajaran Polres Aceh Besar, Rabu (21//2016)

Bagi angkutan umum, pribadi, dan bus yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi secara tegas. Khususnya, bagi penyedia jasa angkutan tidak resmi atau travel gelap.

"Mereka, terkhusus agen travel gelap, akan kita proses secara hukum dan kendaraannya akan ditahan," ucap Dicky.

Sementara itu, bagi mobil atau kendaraan pribadi yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik oleh petugas di pintu perbatasan.

“Kalau untuk mobil pribadi kita suruh putar balik,” katanya.

Adapun pos penyekatan di wilayah Sumatera Utara, sebagaimana dikatakan Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, ada sembilan.

Meliputi, perbatasan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Khusus Provinsi Aceh, ada enam pos.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas Kendaraan Keluar Jabodetabek Turun

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Masing-masing tiga pos untuk Resort Langkat, yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh kilometer (km) 165 Desa Halaban, Kecamatan Waterpark Ria-Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.

Selanjutnya Resort Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Resort Pakpak Bharat, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

"Terakhir Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas – Singkil Desa Saragih Barat atau tugu perbatasan Provinsi Sumut-Aceh,” kata Valentino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau