JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa bakal melakukan penutupan pintu keluar masuk ke wilayah Aceh selama larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air melalui SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tanggal 6 Mei mendatang semua kita close perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Bagi angkutan umum, pribadi, dan bus yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi secara tegas. Khususnya, bagi penyedia jasa angkutan tidak resmi atau travel gelap.
"Mereka, terkhusus agen travel gelap, akan kita proses secara hukum dan kendaraannya akan ditahan," ucap Dicky.
Sementara itu, bagi mobil atau kendaraan pribadi yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik oleh petugas di pintu perbatasan.
“Kalau untuk mobil pribadi kita suruh putar balik,” katanya.
Adapun pos penyekatan di wilayah Sumatera Utara, sebagaimana dikatakan Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, ada sembilan.
Meliputi, perbatasan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Khusus Provinsi Aceh, ada enam pos.
Masing-masing tiga pos untuk Resort Langkat, yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh kilometer (km) 165 Desa Halaban, Kecamatan Waterpark Ria-Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.
Selanjutnya Resort Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Resort Pakpak Bharat, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
"Terakhir Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas – Singkil Desa Saragih Barat atau tugu perbatasan Provinsi Sumut-Aceh,” kata Valentino.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/04/111200615/jalur-masuk-ke-aceh-dijaga-ketat-selama-larangan-mudik-2021